Selasa, 18 November 2014



MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
LAPORAN TAHUNAN KOPERASI 
BADAN HUKUM NO.503/B.H/PAD/KWK.4/5.1/X/1996



Nama          :    Santi yulia
NPM           :    18213243
Kelas           :    2 EA 32
Dosen          :    Bapak Nurhadi    

                                                               

Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen
Universitas Gunadarma
Tahun 2014/2015

 

KATA PENGANTAR




Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang berkat karunia-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tak lupa shalawat serta salam tercurah indah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW. Makalah ini merupakan salah satu dari serangkaian tugas yang berperan sebagai media pendalaman dan pemahaman mata kuliah yang sedang saya ikuti. Adapun isi pembahasan makalah ini meliputi tentang bagaimana cara pembagian shu di suatu koperasi di masyarakat. Sebagai tambahan, adanya kesimpulan yang sederhana dapat menjadi bahan pertimbangan sebesar apa saya dapat memahami mata kuliah yang dibahas pada makalah ini. Dalam pembahasan kali ini saya mengangkat pembahasan dari koperasi krama yudha, yaitu “koperasi yang memiliki badan hukum ”. Lembaga koperasi ini adalah lembaga koperasi  yang  sederhana . Dengan kata lain, koperasi merupakan lembaga yang cukup eksis khususnya di indonesia, dan di dalam makalah ini saya menjabarkan masalah pembagian shu tersebut. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi saya dan pembaca. Tak lupa saya sampaikan rasa terimakasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penulisan makalah ini. Sangat di sadari penulisan ini jauh dari kata sempurna, maka dari itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan.



Bekasi, 16 November 2014


  Santi Yulia








DAFTAR ISI

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang


Akuntansi adalah suatu sarana yang menjembatani antar pihak pimpinan dengan pihak lain yang berkepentingan dengan perusahaan, melalui proses akuntansi akan dihasilkan laporan keuangan yang akan dipakai untuk mengkomunikasikan dana keuangan atau aktivitas perusahaan tersebut. Selain itu akuntansi juga berfungsi sebagai suatu alat untuk mengawasi dan mengamankan harta kekayaan perusahaan.
Perlakuan akuntansi terhadap aktiva tetap harus sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang merupakan dasar/konsep yang menjadi pedoman dalam menilai, mencatat dan menyajikan harta kewajiban serta modal perusahaan dari neraca serta menentukan biaya dan pendapatan pada laba rugi perusahaan.

Laporan keuangan merupakan tujuan utama dari akuntansi yang berisikan informasi keuangan kuantitatif dengan keterangan keterangan lain baik mengenai posisi keuangan perusahaan pada suatu saat, hasil usaha selama satu periode tertentu maupun perubahan perubahan dalam posisi keuangan perusahaan dimana penyajiannya harus sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang lazim dan diterima umum. Perusahaan pada umumnya telah menginvestasikan sebagian kekayaannya pada aktiva tetap sebagai penggerak kegiatan operasional perusahaan. Semua ini sesuai dengan tujuan perusahaan akan memperoleh keuntungan dari hasil produksinya yang ditunjang oleh aktiva tetap yang dimilikinya.  

Perlakuan akuntansi terhadap aktiva tetap yang kurang tepat atau tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan akan membawa pengaruh dalam penyajian laporan keuangan. Maksudnya aktiva tetap yang dinilai atau dicatat terlalu besar akan berpengaruh terhadap nilai penyusutannya, yang mana nilai penyusutan akan terlalu besar, sehingga laba menjadi terlalu kecil. Begitu pula sebaliknya jika aktiva tetap tersebut dinilai atau dicatat terlalu kecil, maka penyusutan yang dilakukan akan terlalu kecil pula, sehingga laba akan menjadi terlalu besar. Hal seperti inilah yang akan membawa pengaruh dalam penyajian laporan keuangan.

1.2 Rumusan Masalah

Dari uraian Latar Belakang di atas dapat disimpulkan beberapa rumusan masalah ,yaitu :
1.      Sejarah Koperasi dan Aktivitas Koperasi
2.      Membuat Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
3.      Membuat Laporan Laba rugi
4.      Membuat Perhitungan SHU

1.      Menyediakan Informasi terhadap Posisi keuangan Koperasi untuk manajemen dan pegawai
2.      Mengetahui Aset yang terdapat dalam suatu Koperasi
3.      Mengetahui Perhitungan SHU per pegawai dalam satu tahun

 

Sabtu, 15 November 2014



UJUNG KESUKSESAN USAHA KECIL MENENGAH
(UKM)


LOGO_GUNADARMA


 Nama          :     Santi yulia
NPM            :     18213243
Kelas           :     2 EA 32
Dosen          :     Bapak Nurhadi     

                                                               


Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen
Universitas Gunadarma
                                                Tahun 2014/2015





KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan yang Maha Esa karena berkat, rahmat dan karunianya, kami dapat menyelesaikan tugas makalah Usaha Kecil dan Menengah .
Terima kasih kami ucapkan kepada bapak Nurhadi yang telah memberikan tugas ini sehingga kami dapat menambah pemahaman kami tentang Usaha Kecil dan Menengah. Terima kasih pula kami ucapkan kepada teman-teman yang telah membantu kami dalam menyusun makalah ini.
Adapun tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dari  bapak Nurhadi. Banyak kendala yang kami alami dalam menyusun makalah ini. Namun, itu semua tidak menyurutkan niat kami untuk menyelesaikan makalah ini.
Kami telah berupaya menyempurnakan makalah ini, namun seperti kata pepatah, “ Tak ada gading yang tak retak” maka kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari bapak Nurhadi, teman-teman dan orang lain yang sudi meluangkan waktunya untuk menyimak isi dari makalah ini.
Sekali lagi, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Kami sangat berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.


Bekasi, 27 Oktober 2014

                                                                                                                             (Santi Yulia)
                                                                                                                          


DAFTAR ISI








BAB I
PENDAHULUAN

UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia.Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru,UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya.Saat ini,UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan Negara Indonesia.
UKM  merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
Juga agar kita dapat mengetahui berapa besar keuntungan yang diperoleh apabila kita membuka sebuah usaha kecil dan menengah, dan kita dapat mengetahui cara mengelola usaha kecil dan menengah dengan baik, sehingga memperoleh laba yang cukup besar.untuk membangun sebuah usaha awal.
Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan dan diharapkan bermanfaat bagi kita semua.  Juga Untuk dapat memacu dan meningkatkan penghasilan maka di perlukan
strategi ukm waralaba


BAB II

PEMBAHASAN

 


            Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Untuk dapat memacu dan meningkatkan penghasilan maka di perlukan strategi ukm waralaba
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kta yang dapat digunakan meningkatkan strategi UKM

1.1 Ciri-ciri usaha kecil

1.       Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
  1. Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
  2. Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
  3. Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
  4. Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
  5. Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
  6. Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.

1.1.1 Contoh usaha kecil

1.       Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
  1. Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
  2. Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
  3. Peternakan ayam, itik dan perikanan;
  4. Koperasi berskala kecil.

1.2. Ciri-ciri usaha menengah

1.       Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
  1. Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
  2. Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
  3. Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
  4. Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
  5. Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.

1.2.1 Contoh usaha menengah

Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
1.       Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
  1. Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
  2. Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
  3. Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
  4. Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1.      Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2.      Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
3.      Milik Warga Negara Indonesia
4.      Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5.      Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kta.

Kriteria Jenis Usaha Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja Kriteria jumlah karyawan berdasarkan jumlah tenaga kerja atau jumlah karyawan merupakan suatu tolak ukur yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menilai usaha kecil atau besar, sebagai berikut :

Usaha Mikro
Usaha Kecil
Usaha Menengah
Usaha Besar
Jumlah Tenaga Kerja
<>
5-19 orang
20-99 orang
> 100 orang


1.3 Contoh  USAHA KECIL DAN MENENGAH

 

Margin Keuntungan Sablon Digital 100-900%
            Untuk peluang usaha di bidang sablon digital atau usaha cetak-cetak produk suvenir atau barang promosi ini, selain hanya butuh modal kecil... margin keuntungannya sangat besar   Usaha apapun, biasanya usaha yang hanya menjual dalam satu kategori penjualan saja, misalnya hanya Jasa saja, atau hanya Barang saja, harganya gampang di lacak mahal atau tidaknya. Misalnya anda menjual dalam kategori Jasa saja contohnya jasa pengiriman barang, jasa servis handphone, atau sampai jasa narik taksi, semuanya sudah ada perbandingannya dan customer bisa cek2 kiri kanan untuk melabel jasa anda kompetitif atau tidak.
Sedangkan untuk barang, wah lebih parah lagi.. Jualan di pusat perbelanjaan apalagi. Misalnya jualan komputer di pusat perbelanjaan komputer terbesar di Jakarta, di Mangga Dua misalnya : jualan komputer yang harganya 5 jutaan untungnya hanya Rp 100.000-150.000, kadang2 kalau lagi sepi Rp 50.000 aja di ambil untung cuma 1-3%..., habis... daripada daripada ntar di ambil toko sebelah mendingan ambil aja lah daripada ga untung sama sekali.. Padahal tuh jual komputer kan ada garansi... Apalagi jualan barang2 lain yang sudah lebih pasaran.. mana mungkin untung banyak2...
Nah Kalau mau jual sesuatu yang orang tidak bisa ukur nilai pastinya atau agak susah dicek kiri kanan harganya adalah bisnis yang menggabungkan Barang dan Jasa!. Misalnya anda menjual lukisan, anda kan menjual lukisan itu (barang) tapi dengan keterampilan anda juga (jasa). Nah kalau anda pelukis handal, harga lukisan anda pasti lebih tinggi daripada pelukis amatir bukan? Nah kalau mau cari peluang usaha itu, harus yang menggabungkan Barang dan Jasa supaya keuntungan bisa jauh lebih besar dan orang tidak bisa membanding2kan dengan orang lain karena keahlian kita pasti berbeda dengan orang lain.
Usaha di bidang Sablon Digital ini sama dengan kategori Barang dan Jasa itu. Misalnya, kita menjual T-Shirt atau Mug, tapi kan design kita dengan design orang lain berbeda tergantung dari tingkat kreatifitas kita sendiri. Jadi nilainya berbeda2. Anda lebih memilih mana? Beli T-Shirt design amatiran atau T-Shirt dengan design unik dan kreatif? Pasti yang unik dan kreatif itu kan? Nah jadi dalam usaha Sablon Digital ini selain produk2nya sendiri yang sudah unik, kreatifitas anda juga menambah keunikannya lagi, jadi nilai jual akan sangat tinggi. Maka tidak perlu kaget, modal cetak ID Card misalnya hanya 540 rupiah, bisa dijual Rp 5.000-10.000 bahkan ada yang masih menjual ID Card di atas Rp 15.000! Untungnya minimal bisa lebih dari 900%!!! Mana ada bisnis dengan keuntungan segitu dijaman krisis global sekarang ini?!?!
Apakah semua produk sablon digital ini bisa menguntungkan margin sebesar 900%? Tentunya tidak semuanya. Tapi rata2 keuntungan yang paling minimal adalah 100%! Jangankan 900%, untung 100% saja usaha apapun sekarang sudah susah!
            Mungkin anda akan bilang wah itukan belum perhitungan investasi mesin, belum termasuk ongkos kerja. Coba anda tambahkan 10-20% dari total biaya, total keuntungan tetap berkali2 lipat.Untuk bahan2 baku lainnya untung juga hampir sama besarnya, paling minimal 100% seperti misalnya cetak2 T-Shirt karena pasar T-Shirt sudah sangat besar. Tapi kalau anda dapat pesanan T-Shirt, biasanya sangat besar kuantitasnya juga bukan? Jadi sama saja,untung lebih kecil, tapi orderan lebih banyak, totalnya juga besar.Dengan margin keuntungan sebesar itu, ditambah dengan modal yang sangat kecil (mulai dari Rp 2-5 jutaan) apa ada banyak peluang usaha yang lebih menguntungkan dari usaha Sablon Digital? Tunggu apalagi? Mumpung usaha sablon digital ini dihitung masih termasuk baru, nah kalau sudah terlalu lama… yah seperti pepatah, ada gula ada semut, takutnya sumber gulanya sudah habis di kerubutin semut2 semua.
                Kelebihan sablon digital dan cutting stickera :
1. Proses pengerjaan bisnis cutting sticker mudah dan cepat.
2.Mampu menyablon sticker satuan dan dengan warna yang sulit seperti photo.
3. Lebih simple dibandingkan sablon manual

Kelemahan sablon digital  :
1. Harga produksi cenderung flat sehingga tidak bisa memproduksi dalam jumlah banyak kecuali untuk proses sublimasi.
2. Tidak cocok untuk design huruf atau model bercak-bercak yang terlalu kecil karena akan menyulitkan ketika proses cutting konturnya






















1.1 Kesimpulan.

  Dari tulisan di atas maka dapat diketahui bahwa usaha kecil menengah (UKM) adalah UKM  merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang.Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja.Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia.UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur.Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia yang didefinisikan sebagai kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial.UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah.Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia. Juga agar kita dapat mengetahui berapa besar keuntungan yang diperoleh apabila kita membuka sebuah usaha kecil dan menengah, dan kita dapat mengetahui cara mengelola usaha kecil dan menengah dengan baik, sehingga memperoleh laba yang cukup besar.untuk membangun sebuah usaha awal. Dengan
tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan dan diharapkan bermanfaat bagi kita semua.  Juga Untuk dapat memacu dan meningkatkan penghasilan maka di perlukan
strategi ukm waralaba

1.Memberikan Bimbingan
            Bimbingan itu dengan maksud untuk menciptakan iklim dan kondisi yang memungkinkan gerakan ukm akan tumbuh dan berkembang antara lain dengan jalan pendidikan dan penyuluhan.
2.Menyelenggarakan Pengawasan
            Dimaksudkan untuk menyelamatkan dan mengamankan kepentingan, baik bagi masyarakat.



            Permasalahnya yang paling kental di UKM adalah kurangnya partisipasi masyarakat, maka untuk menumbuhkembangkan minat masyarakat untuk bergabung dan memajukan usaha kecil menengah  dibutuhkan peran dari seluruh pihak, dari masyarakatnya sendiri sampai kepada pemerintah. Sosialisasi secara menyeluruh dan rutin juga perlu diterapkan guna memberi informasi kepada masyarakat apa saja yang dapat memberi keuntungan apabila masyarakat ikut serta kedalam usaha kecil menengah tersebut. Perbaikan sistem dan manajemen usaha kecil menengah juga harus di perhatikan, mengingat dibutuhkannya tenaga profesional dan manajemen yang tersusun secara baik agar usaha kecil menengah dapat terus berkembang dan semakin maju.























Daftar Pustaka :