Rabu, 13 April 2016

tugas ke 2 B.indonesia



 Tugas softskill ke 2 
         

NAMA       :  SANTI  YULIA
KELAS      :  18213243


PROGRAM S1 FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016


KENALI 5 PRINSIP PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pesatnya kemajuan digitalisasi telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan. Untuk menyikapinya. Prinsip-prinsip perlindungan konsumen sebagai garda terdepan dalam melayani nasabah, lini bisnis perlu memahami pentingnya menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen. Namun bukan berarti tim yang berda di fungsi lain boleh mengacuhkan aturan ini. Setiap karyawan wajib menjalankan prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang meliputi :
1.      Transparansi.
Bank wajib menyampaikan informasi mengenal produk dan/atau layanan kepada konsumen. Informasi yang disampaikan harus jelas, lengkap dan disampaikan dengan Bahasa yang mudah dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat.

2.      Perlakuan yang adil.
Semua konsumen memiliki hak yang sama. Perlakuanlah konsumen secara adil dan hindari sikap diskriminatif yakni memperlakukan pihak lain secara berbeda berdasarkan suku, agama, dan ras.

3.      Keandalan
Ketepatan maupun keakuratan memegang peranan penting. Pastikan sistem, prosedur, infrastuktur, dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh bank dapat diandalkan dalam memberikan pelayanan yang akurat.

4.      Kerahasian dan keamanan data/informasi konsumen.
Baik wajib memberikan perlindungan, menjaga kerahasian dan keamanan data/informasi konsumen serta hanya menggunakannya sesuai dengan kepentingan dan tujuan yang disetujui oleh konsumen saja, kecuali terdapat ketentuan lain dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.




5.      Penanganan pengaduan.
Dalam penyelesaian pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen harus dilakukan secara sederhana, cepat dengan biaya terjangkau.

Budaya perlindungan konsumen menjadi tanggung jawab bersama. Terbentuknya budaya peduli akan perlindungan konsumen ini, diharapkan dapat menciptakan keseimbangan hubungan antara bank dengan konsumen dan pada akhirnya mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat pada bank sebagai pelaku usaha jasa keuangan.


sumber: majalah btpn citra edisi era digital 

Sabtu, 12 Maret 2016

Tugas 1





SOFTSKILL BAHASA INDONESIA
“Paragraf Deduktif dan Paragraf Induktif”


Berkas:Logo Gunadarma.jpg - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia ...



Nama                             : Santi Yulia
Npm                               : 18213243
Kelas                             : 3EA32
Dosen                            : Paujiatul Arifah, SIKOM.




FAKULTAS EKONOMI S1 MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016

Sumber : Koran Pikiran Rakyat (Edisi, 29 November 2015)



1.      1. Penjelasan :

1.      Paragraf 1 : Deduktif.
Karena gagasan utamanya ada di awal kalimat dan bersifat umum dan dijelaskan pada kalimat-kalimat berikutnya yang bersifat khusus. “Bencana namjir yang melanda Kabupaten Bandung dalam dua minggu masih bersifat sporadis”.

2.      Paragraf 2 : Deduktif
Karena gagasan utamanya ada di awal kalimat dengan memberikan kesimpulan yang terjadi pada saat itu di sertai dengan penjelasan yang bersifat khusu. “Sebagian wilayah Kecamatan Baleendah sudah terendam banjir”.

3.      Paragraf 3 : Deduktif
Karena pada kalimat utama pada paragraph 3 terdapat di awal dan kalimat berikutnya menjelaskan alasan dari persoalan tersebut. “Menurut Firman, kemungkinan besar banjir padda tahun ini akan lebih besar”.

4.      Paragraf 4 : Induktif
Karena terdapat kallimat kesimpulan di bagian akhir kalimat, yang ditandai dengan konjungsi subordinatif  yaitu meskipun. “Wilayah kota Bandung, wilayah langganan banjir, meskipun genanggannya cepat surut”.  

5.      Paragraf  5 : Deduktif
Kalimat utama terdapat di awal kalimat yang diikuti kalimat khususnya. “Walau kondisi banjir masih bersifat sporadis, “BPBD Kabupaten Bandung menyiapkan diri jika terjadi banjir besar melanda”.

2.      2. Cara wartawan menguji data dengan melakukan kesaksian. Ditandai dengan adanya wawancara dengan anggota DPRD Kabupaten Bandung dan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bandung pada hari Jum’at 27 November 2015.