Tugas softskill ke 2
NAMA :
SANTI YULIA
KELAS : 18213243
PROGRAM S1 FAKULTAS EKONOMI JURUSAN
MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
KENALI
5 PRINSIP PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pesatnya
kemajuan digitalisasi telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks,
dinamis, dan saling terkait antar subsektor keuangan baik dalam hal produk
maupun kelembagaan. Untuk menyikapinya. Prinsip-prinsip perlindungan konsumen
sebagai garda terdepan dalam melayani nasabah, lini bisnis perlu memahami
pentingnya menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen. Namun bukan
berarti tim yang berda di fungsi lain boleh mengacuhkan aturan ini. Setiap
karyawan wajib menjalankan prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang meliputi
:
1.
Transparansi.
Bank
wajib menyampaikan informasi mengenal produk dan/atau layanan kepada konsumen.
Informasi yang disampaikan harus jelas, lengkap dan disampaikan dengan Bahasa
yang mudah dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat.
2.
Perlakuan
yang adil.
Semua
konsumen memiliki hak yang sama. Perlakuanlah konsumen secara adil dan hindari
sikap diskriminatif yakni memperlakukan pihak lain secara berbeda berdasarkan
suku, agama, dan ras.
3.
Keandalan
Ketepatan
maupun keakuratan memegang peranan penting. Pastikan sistem, prosedur,
infrastuktur, dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh bank dapat diandalkan
dalam memberikan pelayanan yang akurat.
4.
Kerahasian
dan keamanan data/informasi konsumen.
Baik
wajib memberikan perlindungan, menjaga kerahasian dan keamanan data/informasi
konsumen serta hanya menggunakannya sesuai dengan kepentingan dan tujuan yang
disetujui oleh konsumen saja, kecuali terdapat ketentuan lain dari peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
5.
Penanganan
pengaduan.
Dalam
penyelesaian pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen harus dilakukan
secara sederhana, cepat dengan biaya terjangkau.
Budaya
perlindungan konsumen menjadi tanggung jawab bersama. Terbentuknya budaya
peduli akan perlindungan konsumen ini, diharapkan dapat menciptakan
keseimbangan hubungan antara bank dengan konsumen dan pada akhirnya mendukung
terciptanya iklim usaha yang sehat pada bank sebagai pelaku usaha jasa
keuangan.
sumber: majalah btpn citra edisi era digital