Rabu, 13 April 2016

tugas ke 2 B.indonesia



 Tugas softskill ke 2 
         

NAMA       :  SANTI  YULIA
KELAS      :  18213243


PROGRAM S1 FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016


KENALI 5 PRINSIP PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pesatnya kemajuan digitalisasi telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan. Untuk menyikapinya. Prinsip-prinsip perlindungan konsumen sebagai garda terdepan dalam melayani nasabah, lini bisnis perlu memahami pentingnya menerapkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen. Namun bukan berarti tim yang berda di fungsi lain boleh mengacuhkan aturan ini. Setiap karyawan wajib menjalankan prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang meliputi :
1.      Transparansi.
Bank wajib menyampaikan informasi mengenal produk dan/atau layanan kepada konsumen. Informasi yang disampaikan harus jelas, lengkap dan disampaikan dengan Bahasa yang mudah dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat.

2.      Perlakuan yang adil.
Semua konsumen memiliki hak yang sama. Perlakuanlah konsumen secara adil dan hindari sikap diskriminatif yakni memperlakukan pihak lain secara berbeda berdasarkan suku, agama, dan ras.

3.      Keandalan
Ketepatan maupun keakuratan memegang peranan penting. Pastikan sistem, prosedur, infrastuktur, dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh bank dapat diandalkan dalam memberikan pelayanan yang akurat.

4.      Kerahasian dan keamanan data/informasi konsumen.
Baik wajib memberikan perlindungan, menjaga kerahasian dan keamanan data/informasi konsumen serta hanya menggunakannya sesuai dengan kepentingan dan tujuan yang disetujui oleh konsumen saja, kecuali terdapat ketentuan lain dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.




5.      Penanganan pengaduan.
Dalam penyelesaian pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen harus dilakukan secara sederhana, cepat dengan biaya terjangkau.

Budaya perlindungan konsumen menjadi tanggung jawab bersama. Terbentuknya budaya peduli akan perlindungan konsumen ini, diharapkan dapat menciptakan keseimbangan hubungan antara bank dengan konsumen dan pada akhirnya mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat pada bank sebagai pelaku usaha jasa keuangan.


sumber: majalah btpn citra edisi era digital