PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
WAWASAN NUSANTARA
Nama : Santi
yulia
NPM : 18213243
Kelas : 2
EA 32
Fakultas Ekonomi Jurusan
Manajemen
Universitas Gunadarma
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke
Hadirat Tuhan yang Maha Esa karena berkat, rahmat dan karunianya, saya dapat
menyelesaikan tugas makalah Pendidikan
Kewarganegaraan tentang Wawasan Nusantara.
Terima kasih saya ucapkan kepada bapak Sri Waluyo yang telah
memberikan tugas ini sehingga kami dapat menambah pemahaman kami tentang
Wawasan Nusantara. Terima kasih pula kami ucapkan kepada teman-teman yang telah
membantu kami dalam menyusun makalah ini.
Adapun tujuan disusunnya makalah ini
adalah untuk memenuhi tugas dari bapak
Sri . Banyak kendala yang kami alami dalam menyusun makalah ini. Namun, itu
semua tidak menyurutkan niat kami untuk menyelesaikan makalah ini.
Kami telah berupaya menyempurnakan
makalah ini, namun seperti kata pepatah, “ Tak ada gading yang tak retak” maka
kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari bapak Sri,
teman-teman dan orang lain yang sudi meluangkan waktunya untuk menyimak isi
dari makalah ini.
Sekali lagi kami ucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami sehingga makalah ini dapat
terselesaikan. Kami sangat berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita
semua.
Bekasi, 29 Maret 2015
(Santi
Yulia)
Daftar Isi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang Masalah
Bangsa Indonesia kaya akan sosial budaya, sumber daya
alam, dan sejarah. Dengan kekayaan tersebut, menjadikan bangsa Indonesia ini
memiliki tujuan dan cita-cita, agar apa yang telah dimilikinya dapat dijadikan
sebuah pencapaian dari sebuah perjuangan seperti halnya saat Indonesia terlepas
dari penjajahan. Bukan sebatas terlepas dari penjajahan namun, bangsa Indonesia
harus mewujudkan cita-cita bangsa, karena sebuah kemerdekaan itu bukan sebuah
pencapaian hasil dalam perjuangan, melainkan hanya sebagai alat untuk
mewujudkan tujuan nasional serta cita-cita dari bangsa tersebut, khususnya oleh
bangsa Indonesia.
Tujuan nasional dan cita-cita bangsa Indonesia telah
tercantum jelas pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pada alinea ke-2 telah
menjelaskan mengenai cita-cita bangsa Indonesia, yaitu “Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentaosa mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu
gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan
makmur”. Mengenai tujuan nasional bangsa Indonesia telah tercantum juga
pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yaitu membentuk
suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Demi tercapainya tujuan nasional serta cita-cita bangsa
Indonesia tersebut, seharusnya kita memanfaatkan sosial budaya, sumber daya
alam, dan sejarah yang ada serta bagaimana bangsa Indonesia memandang diri dan
lingkungannya. Maka dengan itu kami akan membahas mengenai cara pandang bangsa
Indonesia dalam memandang diri dan lingkungannya, yang disebut juga dengan
Wawasan Nusantara.
B.
Rumusan masalah
a.
Apa pengertian
wawasan nusantara ?
b.
Bagaimana
wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan nasional ?
c.
Apa dasar
pemikiran wawasan nusantara ?
d.
Apa saja unsur
dasar wawasan nusantara ?
e.
Apa asas dari
wawasan nusantara ?
f.
Bagaimana
kedudukan wawasan nusantara ?
g.
Apa
implementasi wawasan nusantara bagi bangsa Indonesia ?
C.
Tujuan
penulisan makalah
a.
Untuk memenuhi
tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
b.
Memaparkan
mengenai wawasan nusantara secara lebih jelas
c.
Menambah
wawasan mengenai wawasan nusantara bangsa Indonesia
- Manfaat
1.
Menambah pengetahuan kepada pembaca mengenai wawasan
nusantara bangsa Indonesia
2.
Sebagai sumber referensi
3.
Menambah wawasan bagi para pembaca
BAB II
PEMBAHASAN
Secara Etimologi kata wawasan berasal dari kata wawas
(bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi,
ditambahkan akhiran (an) bermakna cara pandang, cara tinjau atau cara melihat.
Dari kata wawas muncul kata mawas yang berarti; memandang, meninjau atau melihat.
Wawasan artinya; pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi, atau cara
pandang atau cara melihat. Selanjutnya kata Nusantara terdiri dari kata nusa
dan antara. Kata nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara menunjukkan
letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak
antara dua benua yakni Asia dan Australia dan dua samudera yakni; samudera
Hindia dan samudera Pasifik.
Menurut Kelompok kerja LEMHANAS 1999 Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan Iingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan
Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap
menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional
untuk mencapai tujuan nasional.
Dengan demikian waawasan nusantara dapat diartikan
sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya
berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang
merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, bermartabat, serta menjiwai
tata hidup dan tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan nasional. Maka dari
itu, landasan wawasan nusantara ialah Idiil → Pancasila Konstitusional → UUD
1945.
Secara konstitusional, wawasan nusantara dikukuhkan
dengan Kepres MPR No.IV/MPR/1973, tentang Garis Besar Haluan Negara Bab II Sub
E. Pokok-pokok wawasan nusantara dinyatakan sebagai wawasan dalam mencapai
tujuan pembangunan nasional adalah wawasan nusantara yang mencakup hal-hal
berikut ini :
Pertama
perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik memiliki arti bahwa :
1.
Kebutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan
kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, dan kesatuan matra
seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
2.
Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan bahasa
daerah, memeluk berbagai agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang
bulat dalam arti seluas-luasnya.
3.
Secara psikologis bangsa Indonesia harus merasa satu,
senasib sepenanggungan, sebangsa dan
setanah air, dan memiliki satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
4.
Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi
bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
5.
Seluruh kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan hukum
yang mengabdi pada kepentingan
nasional.
Kedua,
perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan sosial dan budaya memiliki arti
bahwa :
1.
Masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa
harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan
masyarakat yang sama dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang
sesuai dengan kemajuan bangsa.
2.
Budaya Indonesia hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan
kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa
seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.
Ketiga,
perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi memiliki arti
bahwa :
1.
Kekayaan wilayah nusantara baik potensiap maupyn efektif
adalah modal dan milik bersama bangsa,
dan keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah.
2.
Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di
seluruh daerah, tanpa meninggalkan
ciri khas yang dimiliki daerah-daerah dalam mengembangkan ekonominya.
Keempat, perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan pertahanan dan keamanan memiliki arti bahwa :
1.
Ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan
ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
C. Dasar Pemikiran Wawasan Nusantara
- Faktor Geografis
Di Indonesia kaya akan kekayaan alam yang melimpah,
seperti minyak bumi, timah, besi, bauksit, mangan, dan batubara. GBHN
menggariskan bahwa jumlah penduduk di Indonesia sangat besar. Apabila dapat
dibina dan dikembangkan sebagai tenaga kerja yang efektif akan merupakan modal
pembangunan yang besar. Indonesia terdiri dari ribuan pulau, memiliki wilayah
perairan yang dikelilingi samudera luas yaitu Samudera Indonesia dan Pasifik.
Dan diapit dua benua yaitu Asia dan Australia. Dengan demikian, kedudukan
negara Indonesia berada pada posisi silang dunia dan oleh karena itu dinamakan
nusantara.
Kepulauan Indonesia dengan seluruh perairannya dipandang
sebagai satu kesatuan yang utuh. Cara pandang itu telah dipahami dan dihayati
sehingga dalam menyebut tempat hidupnya digunakan istilah tanah air. Istilah
tersebut memiliki maksud bahwa bangsa Indonesia tidak pernah memisahkan antara
tanah dan air, atau daratan dan lautan. Daratan dan lautan merupakan kesatuan
yang utuh. Dan laut dianggap sebagai pemersatu bukan pemisah antara pulau satu
dengan lainnya.
- Faktor Geopolitik
Istilah Geo memiliki arti ‘Bumi’. Jadi geopolitik adalah
politik yang tidak terlepas dari bumi yang menjadi wilayah hidupnya. Istilah
ini ialah singkatan dari Geographical
Politics yang dicetuskan oleh Rudolf Kjellen. Bermula dari seorang ahli
geografi Frederich Ratzel yang berpendapat bahwa pertumbuhan negara mirip
dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup sebagai tempat
naungannya, sehingga organisme dapat tumbuh subur. Teorinya dikenal dengan
teori organisme dan bilogois. Rudolf juga menyatakan bahwa negara adalah suatu
organisme. Pandangan Rudolf dan Ratzel kemudian dikembangkan oleh Karl
Haushofer.
Haushofer memberi arti geopolitik sebagai : doktrin
negara di bumi, doktrin perkembangan politik didasarkan pada hubungannya dengan
bumi, dan landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan
hidup suatu organisme negara untuk mendapatkan ruang hidupnya. Haushofer
mengembangkan geopolitik tsb dan diwujudkan dalam berbagai istilah :
1.
Lebensraum
Lebensraum
adalah hak suatu bangsa atas ruang hidup untuk dapat menjamin kesejahteraan dan
keamanannya. Berdasarkan kaum geopolitik Jerman negara besar berhak berkembang
dan memakan negara yang kecil yang dari dulu telah ditakdirkan untuk mati.
2.
Autarki
Autarki adalah
cita-cita untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Kaum geopolitik jerman menganggap
bahwa negara yang besar dapat mengambil dan mendapatkan kekeyaan sumber alam
dari negara yang kecil jika membutuhkan sumber alam.
2.
Pan-Region
Pan-Region
adalah pembagian wilayah-wilayah dunia menjadi perserikatan wilayah. Dalam
setiap pan region memiliki adat dan budaya yang sama. Dunia internasional
dibagi manjadi empat (4) pan region yaitu pan-amerika, pan-asia, pan-region
Jerman dan Pan-region Rusia-India.
1)
Pan-Amerika,
yaitu suatu perserikatan wilayah yang paling alami karena terpisah dengan
negara lain oleh samudera dan Amerika Serikat dianggap sebagai pemimpinnya.
2)
Pan-Ero Afrika,
yaitu wilayah yang akan dikuasai oleh Jerman. Wilayahnya tidak hanya negara
kecil di Eropa, melainkan negara besar seperti Perancis dan Italia berada dalam
jangkauan kekuasaannya. Rusia disarankan untuk membuat pan-region sendiri,
sedang Inggris dibiarkan “mengambang”.
3)
Pan-Rusia,
yaitu suatu wilayah yang meliputi Uni Soviet dan India yang dikuasai oleh
Rusia.
4)
Pan-Asia, yaitu
baguan timur Benua Asia, Australia, dan kepulauan di antaranya dipimpin oleh
Jepang. Pan region ini oleh Jepang dinamakan “Lingkungan Kemakmuran bersama
Asia Timur Raya”.
Tujuan Karl Houshofer mengemukakan teori geopolitik ialah
untuk menyiapkan upaya justifikasi atau landasan pembenaran negara Jerman untuk
mengembangkan politik eskspansionisme dan rasialisme. Mengenai teori ini bangsa
Indonesia sendiri tidak sependapat dengan cara berpikir yang mengarah pada
eskspansionisme dan rasialisme. Landasan pemikiran geopolitik Indonesia adalah
falsafah Pancasila.
Selain teori
geopolitik di atas masih ada beberapa teori yang lain, seperti :
1)
Sir Halford
Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik
ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep
kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah
jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa,
Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
2)
Sir Walter
Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa
menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti
menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
3)
W.Mitchel,
A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di
udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis
terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran
dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
4)
N.J. Spijkman
(konsep wawasan kombinasi)\
Wawasan
kombinasi ini menghasilkan teori daerah batas (rimland). Teori ini banyak dipakai oleh negarawan ahli geopolitik
dan strategi untul menyusun kekuatan bagi negaranya.
3.
Faktor Geostrategi
Geostrategi adalah strategi dalam memanfaatkan kondisi
geografi negara untuk menentukan tujuan dan kebijakan dalam pemanfaatan
lingkungan mencapai tujuan politik. Geostrategi juga merupakan metode
mewujudkan cita-cita proklamasi untuk mempertahankan integrasi bangsa dalam
masyarakat majemuk dan heterogin.
Indonesia berada pada posisi silang dunia yang sangat
strategis. Posisi silang Indonesia jika dikaji lebih dalam, ternyata tidak
hanya bersifat fisik-geografis saja, tetapi juga bersifat sosial-politik,
seperti berikut ini :
(1) Secara
demografis, penduduk di sebelah selatan jarang (Australia), sedang disebelah
utara cukup padat (RRC).
(2) Secara
ideologis, terletak di antara liberalisme di selatan dan komunisme di utara;
antara liberal di selatan dan sistem diktator proletariat di utara.
(3) Secara politis,
sistem demokrasi liberal di selatan dan sistem diktator proletariat di utara.
(4) Secara
ekonomis, terletak di antara sistem ekonomi kapitalis di selatan dan sistem
ekonomi sosialis (terpusat) di utara.
(5) Secara sosial,
terletak di antara individualisme di selatan dan sosialisme di utara.
(6) Secara budaya,
terletak di antara kebudayaan barat di selatan dan kebudayaan timur di utara.
(7) Secara hankam,
terletak di antara pertahanan maritim di selatan dan pertahanan kontinental di
utara.
Keberadaan
Indonesia di posisi silang ini juga menimbulkan akulturasi dalam segala bidang
seperti sosial budaya, religi, bahasa, dsb. Ada dua alternatif yang harus
diambil bangsa Indonesia, (i) terus menerus menjadi obyek lalu-lintas kekuatan
dan (ii) ikut serta mengatur “lalu-lintas” kekuatan dalam arti berperan sebagai
subyek.
4.
Historis dan Yuridis Formal Wawasan Nusantara
Untuk memahami proses pemikiran tentang wawasan nusantara
perlu diadakan pendekatan secara historis dan yuridis. UUD 1945 tidak
menentukan secara tegas mengenai batas-batas wilayah RI. Oleh karena itu, kita
mengacu pada pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Segala badan negara dan Peraturan yang ada
masih berlangsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
a.
Deklarasi
Juanda
Upaya untuk
menjadikan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh dan tidak lagi terpisah-pisah,
adalah dengan mengganti territoriale Zee en Mariteme Kringen Ordonantie, yakni
dikeluarkan Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957. Isi Pokok Deklarasi
Juanda adalah :
1. Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta
perairan pedalaman Indonesia.
2. Laut wilayah Indonesia adalah jalur
laut 12 mil laut dari pulau-pulau terluar yang dihubungkan dengan garis lurus antara pulau satu dengan
pulau lainnya.
D. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara memiliki unsur
dasar yang terbagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1)
Wadah
a.
Wujud Wilayah / Bentuk Wilayah
Batas
ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya
terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena
itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan
didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa
indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn
kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam
kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak
geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra
Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua
Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik,
ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b.
Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan
pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan
pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang
dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem
pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan
bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum( Rechtsstaat ) bukan Negara
kekuasaan ( Machtsstaat ).
c.
Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran
politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang
mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers
seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional
berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2) Isi
Aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan
cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk
mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan
nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan
persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi wawasan
nusantara menyangkut dua hal yang essensial (penting) ,yaitu realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan
nasional, dan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua
aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia
meliputi,
1.
Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan
UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang
bebas. Dan pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2.
Asas
keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh
meliputi :
1)
Satu kesatuan
wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2)
Satu kesatuan politik,
dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan
identitas nasional.
3)
Satu kesatuan
sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar
“Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4)
Satu kesatuan
ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam
satu sistem ekonomi kerakyatan.
5)
Satu kesatuan
pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan
keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6)
Satu kesatuan
kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang
mencakup aspek kehidupan nasional.
3) Tata Laku
Tata laku wawasan nusantara mencakup dua hal yaitu, segi
batiniah dan lahiriah. Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan
isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku
batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa
indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan
perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang
utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan
dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri
atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang
memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan
nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah
dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat
dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan
bersama.Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama
akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai
berainya bangsa dan negara Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan-ketentuan dasar
yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi
tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia
(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara
terdiri dari :
1. Kepentingan/ Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba
berubah dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia.
Arah Pandang Wawasan Nusantara :
1. Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan
persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional , baik aspek alamiah maupun
aspek social . Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia
harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor –
factor penebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap
terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan .
2. Arah Pandang ke Luar
Arah pandang keluar ditujukan demi terjaminnya
kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam
negri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerjasama dan sikap saling hormat
menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya,
bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua
aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan
keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada
Pembukaan UUD 1945
F. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara memiliki 2 kedudukan, anatara lain :
1.
Wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan
penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional.
2.
Wawasan
nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai
berikut:
1.
Pancasila
sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai
landasan idiil.
2.
Undang-Undang
Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
3.
Wawasan
nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4.
Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional,
berkedudukan sebagai landasan operasional.
G. Implementasi
I. Kehidupan
Politik
Ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
a.
Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik,
UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang
tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti
dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan
prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan
kesatuan bangsa.
b.
Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum
yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama
bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak
produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk
peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
secara nasional.
c.
Mengembagkan
sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku,
agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
d.
Memperkuat
komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk
menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
e.
Meningkatkan
peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik
ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau
kosong.
II.
Kehidupan
Ekonomi
a.
Wilayah
nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa,
wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang
besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu,
implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor
pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
b.
Pembangunan ekonomi
harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu,
dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
c.
Pembangunan
ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas
kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
III.
Kehidupan
Sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
a.
Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya,
status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua
daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
b.
Pengembangan
budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
IV.
Kehidupan
Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan
keamanan, yaitu :
a.
Kegiatan
pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap
warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban
setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan
kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat
dan belajar kemiliteran.
b.
Membangun rasa
persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi
daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas
dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan
keamanan.
c.
Membangun TNI
yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi
kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar
Indonesia
BAB III
PENUTUP
Simpulan
Sebagai warga negara yang baik, kita bersama-sama menuju
tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia dengan memanfaatkan sosial
budaya, sejarah, sumber daya alam, dsb untuk mewujudkan hal tersebut. Dengan
landasan dari falsafah Pancasila serta UUD 1945. Sehingga kita dapat
bersama-sama memandang diri serta lingkungan yang ada dengan berbagai asas, dan
unsur yang telah ada. Yang juga akan menghasilkan implementasi di berbagai
bidang kehidupan.
Saran
Untuk para pembaca semoga dengan ini kita bisa bersama
mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa. Untuk pemerintahan Indonesia semoga
lebih baik lagi dalam mengolah wawasan nusantara sehingga mencapai tujuan yang
diharapkan tanpa ada kecurangan maupun banyak penyimpangan yang menyertainya.
DAFTAR PUSTAKA
Ari. 2011. Pengertian, Fungsi, dan
Tujuan Wawasan Nusantara. Diakses dari http://ariaaja.wordpress.com/2011/05/11/pengertian-fungsi-dan-tujuan-wawasan-nusantara/.
Pada tanggal 01 Oktober 2013.
Hidayat, Taufik. 2013. Pengertian,
Hakekat dan Kedudukan Wawasan Nusantara. Diakses dari http://welcome-taufikhidayat.blogspot.com/2013/05/pengertian-hakekat-dan-kedudukan.html.
Pada tanggal 02 Oktober 2013.
Konsep Wawasan Benua Dirgantara. Diakses dari http://tamrinarea.blogspot.com/2011/03/konsep-wawasan-benua-dirgantara-dan.html.
Pada tanggal 01 Oktober 2013.
Purnamasari, Dian. 2012. Wawasan
Nusantara. Diakses dari http://purnamasaridian22.blog.com/2012/03/27/wawasan-nusantara/.
Pada tanggal 02 Oktober 2013.
Sunarso, Kus Eddy Sartono, dkk. 2008. Pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta : UNY Press.
Sartini,dkk, 2002, Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk
Perguruan
Tinggi,Paradigma, Yogyakarta
Santoso Budi, dkk,2005,
Pendidikan Kewarganegaraan,
Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta
Cristine, dkk, 2002, Pendidikan
Kewarganegaraan
Untuk
Perguruan Tinggi, PT Prandnya Paramita, Jakarta
Subadi Tjipto, 2010, Pendidikan
Kewarganegaraan, BP-FKIP
UMS,
Surakarta
Zubaidi Achmad, dkk, 2007, Pendidikan
Kewarganegaraan
Untuk
Perguruan Tinggi, Paradigma, Jokjakarta