PENDAHULUAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Nama : Santi
yulia
NPM : 18213243
Kelas : 2
EA 32
Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen
Universitas Gunadarma
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke
Hadirat Tuhan yang Maha Esa karena berkat, rahmat dan karunianya, saya dapat
menyelesaikan tugas makalah Pendahuluan Pendidikan Kewarganegaraan .
Terima kasih saya ucapkan kepada bapak Sri Waluyo yang telah
memberikan tugas ini sehingga kami dapat menambah pemahaman kami tentang
Pendidikan kewarganegaraan. Terima kasih pula kami ucapkan kepada teman-teman
yang telah membantu kami dalam menyusun makalah ini.
Adapun tujuan disusunnya makalah ini
adalah untuk memenuhi tugas dari bapak
Sri . Banyak kendala yang kami alami dalam menyusun makalah ini. Namun, itu
semua tidak menyurutkan niat kami untuk menyelesaikan makalah ini.
Kami telah berupaya menyempurnakan
makalah ini, namun seperti kata pepatah, “ Tak ada gading yang tak retak” maka
kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari bapak Sri,
teman-teman dan orang lain yang sudi meluangkan waktunya untuk menyimak isi
dari makalah ini.
Sekali lagi, kami ucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami sehingga makalah ini dapat
terselesaikan. Kami sangat berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita
semua.
Bekasi, 06 Maret 2015
(Santi
Yulia)
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Seiring
dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan demokratisasi dlam
praktik dan social pascarezim Orde Baru merupakan salah satu agenda bersama
gerakan reformasi. Di sela-sela tuntutan tersebut terdapat gugatan terhadap
Pendidikan Kewarganegaraan yang pernah dilakukan di masa lalu. Pendidikan
Kewiraan sebagai bentuk pendidikan kewarganegaraab di perguruan tinggi pada
masa Orde Baru dipandang oleh banyak kalangan sudah tidak relevan dengan
semangat revormasi. Karenanya diperlukan paradigma baru dalam pendidikan
kewarganegaraan bagi warga Negara Indonesia saat ini dank e depan.
Pendidikan
Kewiraan yang difungsikan sebagai pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu
bertolak belakang dengan semangat dan hakikat pendidikan kewarganegaraan
yang umumnya terjadi di Negara-negara demokrasi yang telah mapan, di mana
pendidikan kewarganegaraan difungsikan sebagai instruuumen dan media pendidikan
nilai-nilai demokrasi, HAM, dan penguatan masyarakat madani.
Melihat
kenyataan tersebut, Indonesian Center for Civic Education (ICCE) UIN Jakarta
sejak tahun 1999 melakukan rekonstruksi, reorientasi, dan revitalisasi pendidikan
kewarganegaraan melalui mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Upaya ini dari
kalangan perguruan tinggi dalam menemukan format baru pendidikan demokrasi di
Indonesia yang sesuai dengan semangat demokrasi dan pembangunan Negara dan
karakter bangsa.
Dalam konteks pendidikan nasional,
Pendidikan Kewarganegaraan dijadikan sebagai wadah dan instrument untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu “berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kreatif, mandiri, dan menjadi warga
Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” Di samping itu, Pendidikan
Kewarganegaraab berfungsi juga sebagai instrumen pelaksana pendidikan nasional
untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
1.2 Rumusan Masalah
- Apa latar belakang pendidikan kewarganegaraan ?
- Apa kompetensi yang diharapkan dengan adanya pendidikan kewarganegaraan?
- Apa landasan pendidikan kewarganegaraan?
- Apa tujuan pendidikan kewarganegaraan?
1.3 Tujuan
- Menjelaskan latar belakang pendidikan kewarganegaraan.
- Menjelaskan kompetensi yang diharapkan dengan adanya pendidikan kewarganegaraan.
- Menjelaskan landasan pendidikan kewarganegaraan.
- Menjelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan.
Daftar Isi
II. PEMBAHASAN
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan (Pkn) adalah salah satu mata pelajaran wajib bagi pelajar
di Indonesia. Tidak hanya pelajar, mahasiswa pun wajib mempelajari Pendidikan
kewarganegaraan (Pkn). Sesuai namanya, pendidikan kewargaan diharapkan
dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen
kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
[Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta:
Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998].
Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah hal baru
di Indonesia. Beragam model dan nama pendidikan kewarganegaraan yang mengemban
misi pendidikan demokrasi dan HAM telah banyak dilakukan pemerintah. Di antara
nama-nama tersebut adalah : pelajaran Civics (1957 / 1962), Pendidikan
Kemasyarakatan yang merupakan integrasi sejarah, ilmu bumi, dan kewarganegaraan
(1964), Pendidikan Kewargaan Negara ( 1968 / 1969 ), Pendidikan
Kewarganegaraan, Civics, dan Hukum (1973), Pendidikan Moral Pancasila
atau PMP ( 1975 / 1984 ), dan PPKn ( 1994 ). Di tingkat Perguruan Tinggi pernah
ada mata kuliah Manipol dan USDEK, Pansila dan UUD 1945 ( 1960-an), Filsafat
Pancasila ( 1970-sampai sekarang ), Pendidikan Kewiraan ( 1989-1990-an ).
Pendidikan kewarganegaraaan di perguruan tinggi saat ini diwujudkan dengan mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen
Dikti No. 267 / Dikti / Kep / 2000 tentang Penyempurnaan Kuriklum Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.
Selanjutnya diperbarui dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 38 / Dikti /
2002 t tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di
Perguruan Tinggi.
Dalam konteks pendidikan nasional, Pendidikan Kewarganegaran dijadikan sebagai
wadah dan instrumen untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu
“berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis dan serta
bertanggung jawab.” Di samping itu Pendidikan Kewarganegaraan berfungsi juga
sebagai instrumen pelaksana pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dengan penyelenggaraan Pendidikan Kewarganegaraan mulai dari tingkat pendidikan
Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi diharapkan mampu membentuk watak warga
negara yang mengetahui, meyadari, dan bersedia melaksanakan hak dan
kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan UUD 1945. Kesadaran setiap
warga negara dalam melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara
sesuai dengan UUD 1945 sangat membantu terwujudnya stabilitas nasional.
Stabilitas suatu negara hanya dapat terwujud bila seluruh warga negaranya
saling bekerja sama menciptakan keserasian dan keselarasan hidup dengan cara
melaksanakan hak dan kewajibannya secara seimbang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
2. Kompetensi yang Diharapkan
Standar kompetensi Pendidikan
Kewarganegaraan ( Civics Education ) adalah menjadi warga negara yang
cerdas dan berkeadaban ( Intelligent and Civilized Citizens ). Sedangkan
kompetensi dasar atau yang sering disebut kompetensi minimal yang akan
ditransfornasikan dan ditransmisikan pada pserta didik terdiri dari tiga jenis
: pertama, kompetensi pengetahuan kewargaan ( civic knowledge),
yaitu kemampuan dan kecakapan terkait dengan materi inti Pendidikan
Kewarganegaan ( Civics Education ), yaitu demokrasi, hak asasi manusia,
dan masyarakat madani; kedua, kompetensi sikap kewarganegaraan (civic
dispositions), yaitu kemampuan dan kecakapan terkait dengan kesadaran dan
komitmen warga negara antara lain komitmen akan kesetaraan gender, toleransi,
kemajemukan, dan komitmen untuk peduli serta terlibat dalam penyelesaian
persoalan-persoalan warga negara yang terkait dengan pelanggaran HAM; ketiga,
kompetensi keterampilan kewagaan ( civic skill ), yaitu kemampuan dan
kecakapan mengartikulasikan keterampilan kewarganegaraan seperti kemampuan
berpatisipasi dalam proses pembuatan keputusan publik, kemampuan melakukan
kontrol terhadap penyelenggara dan pemerintahan.
Ketiga kompetensi tersebut merupakan tujuan pembelajaran ( learning
objectives ) mata kuliah ini yang diselenggarakan melalui cara pembelajaran
yang demokratis, partisipatif, dan aktif ( active learning )
sebagai upaya transfer pembelajaran ( transfer of learning ) , nilai ( transfer
of value ), dan prinsip-prinsip ( transfer of principles )
demokrasi dan HAM yang merupakan prasyarat utama tumbuh kembangnya masyarakat
madani.
3. Landasan Pendidikan Kewarganegaraan
Landasan pendidikan kewarganegaraan meliputi landasan filosofis, landasan
teoritis, landasan histori, landasan sosiologi, dan landasan yuridis.
1. Landasan filosofis
Membangun semangat kebangsaan kebangsaan dalam mengisi kemerdekaan disegala aspek bukan suatu hal yang mudah dan instan. Untuk itu diperlukan pendidikan kewarganegaraan.
1. Landasan filosofis
Membangun semangat kebangsaan kebangsaan dalam mengisi kemerdekaan disegala aspek bukan suatu hal yang mudah dan instan. Untuk itu diperlukan pendidikan kewarganegaraan.
2. Landasan teoritis
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
3. Landasan historis
Melihat penglaman bangsa Indonesia dalam mempetahankan keutuhan dan kemerdekaan NKRI maka perlu adanya pendidikan karakter bangsa, moralitas bangsa dalam kehidupan demokrasi yang seimbang dalam tanggung jawabnya dalam pembelaan Negara demi terjaga dan terwujudnya intregasi bangsa.
4. Landasan sosiologis
Keanekaragaman yang ada pada Bangsa Indonesia harus harus di arahkan dan dibina dalam meningkatkan kesadaran bersama dalam kehidupan kesatuan bangsa Indonesia.
5. Landasan yuridis
Pasal 27 ayat(3) amandemen menyebutkan; setiap warga Negara berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara, pasal 30 ayat(1); tiap-tiap waga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan keamanan negara.
Pendidikan kewarganegaraan dengan tujuan membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
3. Landasan historis
Melihat penglaman bangsa Indonesia dalam mempetahankan keutuhan dan kemerdekaan NKRI maka perlu adanya pendidikan karakter bangsa, moralitas bangsa dalam kehidupan demokrasi yang seimbang dalam tanggung jawabnya dalam pembelaan Negara demi terjaga dan terwujudnya intregasi bangsa.
4. Landasan sosiologis
Keanekaragaman yang ada pada Bangsa Indonesia harus harus di arahkan dan dibina dalam meningkatkan kesadaran bersama dalam kehidupan kesatuan bangsa Indonesia.
5. Landasan yuridis
Pasal 27 ayat(3) amandemen menyebutkan; setiap warga Negara berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara, pasal 30 ayat(1); tiap-tiap waga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan keamanan negara.
Pendidikan kewarganegaraan dengan tujuan membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
6. Landasan Ilmiah (Dasar Pemikiran)
1). Dasar Pemikiran PKn
Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. . Warga negara dituntut hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, mampu mengantisipasi perkembangan serta perubahan masa depan. Untuk itu diperlukan pembekalan IPTEKS yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. . Warga negara dituntut hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, mampu mengantisipasi perkembangan serta perubahan masa depan. Untuk itu diperlukan pembekalan IPTEKS yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2). Objek Pembahasan PKn
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah yang mempunyai objek, metode,
sistem dan bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik
objek material maupun objek formal. Objek material adalah bidang sasaran yang
dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Objek material PKn
adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara baik yang empirik maupun
yang non empirik, yang meliputi wawasan, sikap, dan perilaku warga negara dalam
kesatuan bangsa dan negara. Objek formal adalah sudut pandang tertentu yang
dipilih untuk membahas objek material tersebut. Objek formal PKn adalah
hubungan antara warga negara dengan negara dan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara.
Objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. Objek formal PKn adalah hubungan antara warga negara dengan negara dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Objek pembahasan PKn menurut Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/Kep./ 2000 meliputi pokok bahasan sebagai berikut:
1) Pengantar PKn
a. Hak dan kewajiban warga negara
b. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
c. Demokrasi Indonesia
d. Hak Asasi Manusia
2) Wawasan Nusantara
3) Ketahanan Nasional
4) Politik dan Strategi Nasional
Objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. Objek formal PKn adalah hubungan antara warga negara dengan negara dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Objek pembahasan PKn menurut Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/Kep./ 2000 meliputi pokok bahasan sebagai berikut:
1) Pengantar PKn
a. Hak dan kewajiban warga negara
b. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
c. Demokrasi Indonesia
d. Hak Asasi Manusia
2) Wawasan Nusantara
3) Ketahanan Nasional
4) Politik dan Strategi Nasional
3. Rumpun Keilmuan
PKn (Kewiraan/ kewarganegaraan)
dapat disejajarkan dengan civics education yang dikenal diberbagai negara. PKn
bersifat interdisipliner (antar bidang) bukan monodisipliner, karena kumpulan
pengetahuan yang membangun ilmu kewarganegaraan diambil dari berbagai disiplin
ilmu seperti hukum, politik, administrasi negara, sosiologi, dsb. Pada
hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah
suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi
penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan
bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan
selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan
international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan
yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan
paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Dalam kehidupan kampus di seluruh
perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang
dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian
indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan
pemupukan nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan
pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah
Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalma kehidupan,yang disebut Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MKPK).
4. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Adapun tujuan mata kuliah Pendidikan
Kewargaan adalah mengebangkan kompetensi sebagai berikut:
- Memiliki kemampuan berfikir secara rasional, kritis dann kreatif, sehingga mampu memahami berbagai wacana kewarganegaraan.
- Memiliki keterampilan intelektual dan keterampilan berpartisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab.
Rumusan tersebut sejalan dengan aspek-aspek kompetensi yang hendak dikembangkan
dalam pembelajaran pendidikan kewarganegaraan. Aspek-aspek kompetensi tersebut
mencakup pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), keterampilan
kewarganegaraan (civic skills), dan watak atau karakter kewarganegaraan (civic
dispositions).
Aspek kompetensi pengetahuan kewarganegaraan menyangkut kemampuan akademik yang
dikembangkan dari berbagai teori atau konsep politik, hukum, dan moral. Secara
lebih terperinci, materi pengetahuan pendidikan kewarganegaraan meliputi
pengetahuan tentang hak dan tanggung jawab warga negara, hak asasi manusia,
prinsip-prinsip dan proses demokrasi, lembaga pemerintah dan non pemerintah,
identitas nasional, pemerintahan berdasar hukum dan peradilan yang bebas dan
tidak memihak, konstitusi, serta nilai-nilai dan norma-norma dalam masyarakat.
Keterampilan kewarganegaraan meliputi keterampilan intelektual dan keterampilan
berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Contoh
keterampilan intelektual adalah keterampilan dalam merespon berbagai persoalan
politik, misalnya merancang dialog dengan anggota partai politik. Contoh
keterampilan berpartisipasi adalah keterampilan menggunakan hak dan kewajiban
di bidang hukum, misalnya segera melapor kepada polisi atas tindakan kejahatan
yang diketahui. Watak atau karakter kewarganegaraan sesungguhnya merupakan
materi yang paling substantive dan esensial dalam mata pelajaran pendidikan
kewarganegaraan. Dimensi ini dapat dipandang sebagai muara dari pengembangan
kedua dimensi sebelumnya.
Dengan demikian seorang warga negara
pertama-tama perlu memiliki pengetahuan kewarganegaraan yang baik, memiliki
keterampilan intelektual maupun partisipatif, dan pada akhirnya pengetahuan
serta keterampilan itu akan membentuk suatu karakter atau watak yang mapan,
sehingga menjadi sikap dan kebiasaan sehari-hari. Watak yang mencerminkan warga
negara yang baik itu misalnya sikap religius, toleran, jujur, adil, demokratis,
taat hukum, menghormati orang lain, memiliki kesetiakawanan sosial dan
lain-lain.
Menurut Branson (1999:7)
tujuan civic education adalah partisipasi yang bermutu dan bertanggung
jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik tingkat lokal, negara bagian,
dan nasional. Tujuan pembelajaran PKn dalam Depdiknas (2006:49) adalah untuk
memberikan kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
a. Berpikir kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu Kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara cerdas dan tanggung jawab, serta bertindak secara sadar dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat di Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Menurut Djahri tujuan pendidikan
Kewarganegaraan(1994/1995:10) adalah sebagai berikut:
a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
b. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
Sedangkan menurut Sapriya
(2001), tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah partisipasi yang penuh nalar
dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada
nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia.
Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan
penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta
keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung
jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau
watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam
proses politik dan mendukung berfungsinya sistem politik yang sehat serta
perbaikan masyarakat.
5. Hubungan Pendidikan Kewarganegaraan dengan perubahan sosial budaya
Pengertian Perubahan
Sosial Budaya
Terdapat perbedaan yang
mendasar antara perubahan sosial dengan perubahan budaya. Perubahan sosial
merupakan bagian dari perubahan budaya. Perubahan sosial meliputi perubahan
dalam perbedaan usia, tingkat kelahiran, dan penurunan rasa kekeluargaan antar
anggota masyarakat sebagai akibat terjadinya arus urbanisasi dan modernisasi.
Perubahan kebudayaan jauh lebih luas dari perubahan sosial. Perubahan budaya
menyangkut banyak aspek dalam kehidupan seperti kesenian , ilmu pengetahuan ,
teknologi, aturan-aturan hidup berorganisasi, dan filsafat. Perubahan social
dan perubahan budaya yang terjadi dimasyarakat saling berkaitan. Tidak ada
masyarakat yang tidak memiliki kebudayaan dan sebaliknya tidak mungkin ada
kebudayaan tanpa masyarakat.
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia
sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat
siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai
hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan,
dan lain sebagainya.melanggar HAM artinya melanggar kewenangan manusia secara
individual dan berarti Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang
berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus
permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM.Hak Asasi Manusia dibagi menjadi beberapa sub, diantaranya:
1. Hak asasi pribadi / personal Right
adalah haka seoarang manusia melakukan keinginannya selama dalam batas norma-norma
2. Hak asasi politik / Political Right
adalah hak manusia untuk berpendapat dan mengikuti kegiatan politik dalam suatu negara
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
hak seseorang untuk mendapat perlindungan dan hak yang setara dalam hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
hak untuk melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan nya seperti jual beli dan bekerja
III. PENUTUP
1. Simpulan
Pendidikan kewarganegaraan (Pkn)
adalah salah satu mata pelajaran wajib bagi pelajar di Indonesia. Tidak hanya
pelajar, mahasiswa pun wajib mempelajari Pendidikan kewarganegaraan (Pkn).
Sesuai namanya, pendidikan kewargaan diharapkan dapat mempersiapkan
peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten
untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam konteks pendidikan nasional,
Pendidikan Kewarganegaran dijadikan sebagai wadah dan instrumen untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu “berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga Negara yang demokratis dan serta bertanggung jawab.” Di samping itu
Pendidikan Kewarganegaraan berfungsi juga sebagai instrumen pelaksana
pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Standar kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan ( Civics Education )
adalah menjadi warga negara yang cerdas dan berkeadaban ( Intelligent and
Civilized Citizens ). Sedangkan kompetensi dasar atau yang sering disebut
kompetensi minimal yang akan ditransfornasikan dan ditransmisikan pada pserta
didik terdiri dari tiga jenis : pertama, kompetensi pengetahuan
kewargaan ( civic knowledge), kedua, kompetensi sikap
kewarganegaraan (civic dispositions), ketiga, kompetensi
keterampilan kewagaan ( civic skill ). Kemudian Landasan pendidikan
kewarganegaraan meliputi landasan filosofis, landasan teoritis, landasan
histori, landasan sosiologi, dan landasan yuridis.
DAFTAR PUSTAKA
Andri. 2007. Tujuan PKn.
(Online), (http://andriez1980.blogspot.com/2007/07/ tujuan-pkn_10.html), diakses pada hari Rabu tanggal 14 September 2011.
Hidayat, Komardin dan Azra,
Azyumardi. 2008. Pendidikan Kewargaan ( Civics Education ). Jakarta : Kencana
Nukhrid.2011. Landasan
Kewarganegaraan. (Online), (http://nukhrid88.blog.
com/2011/05/11/landasan-kewarganegaraan/), diakses pada hari Rabu tanggal 14
September 2011.
Nunu. 2011.Landasan Pendidikan
Kewarganegaraan. (Online), (http://noeno
eaciel.blogspot.com/2011/01/landasanpendidikankewarganegaraan.html), diakses
pada hari Rabu tanggal 14 September 2011.
________. 2011. Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan. (Online), http://www.
gudangmateri.com/2011/05/tujuan-pendidikan-kewarganegaraan.html), diakses pada
hari Rabu tanggal 15 September 2011