Rabu, 28 Januari 2015


Softskill
PEMBERDAYAAN KOPERASI MELALUI PROGRAM KOPERASI MANDIRI


 DI SUSUN OLEH :
Nama     :    Santi Yulia
Npm            :    18213243
Kelas     :    2 EA 32





Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen
Universitas Gunadarma





Kata Pengantar


Segala puji bagi Allah SWT yang  telah  memberikan  nikmat  serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan  kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan  Karya  Ilmiah ini dengan judul “ Pemberdayaan  Koperasi  Melalui Program Koperasi  Mandiri “. Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan  pedoman hidup yakni al-qur’an  dan  sunnah untuk keselamatan umat di dunia.

Makalah  ini merupakan  tugas ke tiga  mata kuliah  Ekonomi Koperasi Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen  Universitas Gunadarma. Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak dan sumber-sumber yang telah membantu dan mendukung penulis untuk menyelesaikan Karya Ilmiah ini. Tanpa bimbingan, pengarahan dan bantuan berbagai pihak tentunya makalah  ini tidak dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.

Akhirnya penulis menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam  penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

Bekasi, 16 Januari 2015


             (                    )


 

Daftar Isi

 




BAB I

PENDAHULUAN


1.1       Latar Belakang

Koperasi menjadi suatu gerakan ekonomi nasional, Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat,  dimana koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Dengan misi berperan nyata dalam menyusun perekonomian yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemamkmuran masyarakat bukan kemakmuran perorangan (Lembar Negara tahun 2012 no 212)
Selaras dengan itu, kebijakan yang berpihak (affirmative policy) terhadap Koperasi dan UMKM, telah menjadi harapan yang berkembang luas di tengah tumbuhnya kesadaran dan perhatian masyarakat terhadap nasib ekonomi rakyat. Oleh karena itu, selain pertumbuhan dan stabilitas ekonomi, aspek penting yang menjadi agenda besar dalam proses pembangunan ekonomi hari ini dan ke depan adalah kemandirian ekonomi nasional dan pemerataan pembangunan yang berkeadilan
Pertumbuhan koperasi di Indonesia memang tidak senantiasa semulus apa yang diharapkan dan dibayangkan. Banyak permasahan dan kendala yang dihadapi dalam setiap perkembangannya. Sampai saat ini koperasi belum mampu menunjukkan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional. Teridentifikasi terdapat 7 masalah kualitatif yang dialami Koperasi Indonesia, yaitu “Citra”, “Kemandirian”, “Kualitas SDM”, “Manajemen/Governance”, “Ketersediaan dan Akses Permodalan”, dan “Jaringan Usaha”(Suryadharma Ali, 2004). Koperasi memiliki citra sebagai organisasi yang ketinggalan zaman karena kualitas SDM yang kurang dan kemampuan manajerial yang tidak kompeten sehingga kebanyakan orang memandang sebelah mata terhadap koperasi, padahal koperasi didirikan sebagai sokoguru ekonomi nasional.
Untuk memberdayakan koperasi agar dapat menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada sebagai akibat dari krisis yang terjadi, Pemerintah menyesuaikan landasan hukum koperasi. Yang tertuang dalam perubahan definisi koperasi dalam setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia. Pemerintah menerbitkan uu no.17 tahun 2012 perkoperasian sebagai pengganti uu no.25 tahun 1992. Pembaharuan undang-undang tersebut diharapkan untuk pembangunan koperasi untuk mewujudkan koperasi yang kuat dan mandiri, mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip koperasi dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global, dalam arus ekonomi globalisasi dan liberalisasi.
Dalam Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian. Mengatur tentang ketentuan nilai dan prinsip koperasi, pemberian status badan hukum, permodalan, kepengurusan, kegiatan usaha simpan pinjam koperasi dan peranan pemerintah.
UU RI Nomor 17 Tahun 2012, Ditetapkannya badan hukum dengan legalitas akta otentik dengan adanya landasan hukum, anggaran dasar  memperjelas keberadaan organisasi koperasi,. Yang bermakna koperasi mesti menjadi pelaku ekonomi sesungguhnya dan suatu saat akan melakukan hal-hal yang bersifat perdata. (Setyo Heriyanto, 2013)
Koperasi harus dipandang sebagai suatu sistem ekonomi yang memiliki ciri-ciri mandiri, seperti halnya sistem-sistem ekonomi lainnya. Kemandirian merupakan salah satu prinsip dasar koperasi. Dalam penjelasan atas undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2012 tentang perkoperasian, yang dimaksud dengan “kemandirian” adalah dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh suatu kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri. (Lembar Negara tahun 2012 no 212)
Akan tetapi dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2012 pada pasal 66 ayat 2 yang menyatakan bahwa modal koperasi bisa juga datang dari modal penyertaan (luar) dan hal ini dapat melemahkan atau menghapus unsur keswadaayaan modal anggota. (Paskalis X.H dan Kosma LB, 2013)

Permasalahan lain yang dihadapi dalam pemberdayaan koperasi adalah belum meluasnya pemahaman tentang koperasi sebagai badan usaha yang memiliki struktur kelembagaan dan insentif yang unik/khas dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Di samping itu, masih banyak masyarakat yang kurang memahami prinsip-prinsip dan praktik-praktik yang benar dalam berkoperasi.
Pelegalan koperasi sebagai badan hukum dengan adanya landasan hukum dan anggaran dasar merupakan tahap awal pembentukan organisasi koperasi yang professional. Konsep Good governance adalah konsep pembaharuan untuk kantor pemerintah. Terlebih dalam aplikasinya berkembang sebagai konsep good corporate governance”. Organisasi terkelola dengan baik atau menerapkan good governance, maka organisasi ini terkelola oleh sistem, bukan oleh orang (subyektif). Kesiapan, kelengkapan aturan, mekanisme di internal organisasi koperasi menciptakan satu kondisi yang memungkinkan mesin organisasi berjalan mengikuti system yang terbentuk itu. Disinilah letak kunci good governance cooperative, sebagai upaya dan instrumen untuk menata organisasi untuk mampu terkelola di atas sistem. (Prijambodo Widiaiswara, 2012)

1.2       Rumusan Masalah

Bagaimana bentuk Pemberdayaan koperasi melalui program koperasi mandiri dengan disahkannya Undang-Undang baru yaitu Undang-Undang No 17 tahun 2012?


BAB II

TINJAUAN PUSTAKA


2.1       Definisi dan Landasan Koperasi

Koperasi berasal dari bahasa Latin, yaitu co yang berarti bersama dan operare berarti bergerak berusaha. Jadi secara singkat dalam koperasi harus ditunjukkan kebersamaan dalam menjalankan usaha (Suratal HW, 1993).
Definisi koperasi menurut (international cooperative  alliance) ICA, adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis.
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. (Bab I, Pasal 1)
Menurut UU terbaru No 17 Tahun 2012. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan