Softskill
PEMBERDAYAAN
KOPERASI MELALUI PROGRAM KOPERASI MANDIRI
DI SUSUN
OLEH :
Nama : Santi
Yulia
Npm : 18213243
Kelas : 2 EA 32
Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen
Universitas Gunadarma
Kata Pengantar
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan Karya Ilmiah ini dengan judul “ Pemberdayaan Koperasi Melalui Program Koperasi Mandiri “. Kemudian shalawat beserta salam kita sampaikan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni al-qur’an dan sunnah untuk keselamatan umat di dunia.
Makalah ini merupakan tugas ke tiga mata kuliah Ekonomi Koperasi Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen Universitas Gunadarma. Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak dan sumber-sumber yang telah membantu dan mendukung penulis untuk menyelesaikan Karya Ilmiah ini. Tanpa bimbingan, pengarahan dan bantuan berbagai pihak tentunya makalah ini tidak dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.
Akhirnya penulis menyadari bahwa banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Bekasi, 16 Januari 2015
( )
Daftar Isi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi menjadi suatu gerakan ekonomi nasional, Kegiatan usaha koperasi
merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat, dimana koperasi berkedudukan
sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Dengan misi berperan nyata
dalam menyusun perekonomian yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi yang mengutamakan kemamkmuran masyarakat bukan kemakmuran perorangan
(Lembar Negara tahun 2012 no 212)
Selaras dengan itu, kebijakan yang berpihak (affirmative
policy) terhadap Koperasi dan UMKM, telah menjadi harapan yang berkembang
luas di tengah tumbuhnya kesadaran dan perhatian masyarakat terhadap nasib
ekonomi rakyat. Oleh karena itu, selain pertumbuhan dan stabilitas ekonomi,
aspek penting yang menjadi agenda besar dalam proses pembangunan ekonomi hari
ini dan ke depan adalah kemandirian ekonomi nasional dan pemerataan pembangunan
yang berkeadilan
Pertumbuhan koperasi di Indonesia memang tidak
senantiasa semulus apa yang diharapkan dan dibayangkan. Banyak permasahan dan
kendala yang dihadapi dalam setiap perkembangannya. Sampai saat ini koperasi
belum mampu menunjukkan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian
nasional. Teridentifikasi terdapat 7 masalah kualitatif yang dialami Koperasi
Indonesia, yaitu “Citra”, “Kemandirian”, “Kualitas SDM”, “Manajemen/Governance”,
“Ketersediaan dan Akses Permodalan”, dan “Jaringan Usaha”(Suryadharma Ali,
2004). Koperasi memiliki citra sebagai organisasi yang ketinggalan zaman karena
kualitas SDM yang kurang dan kemampuan manajerial yang tidak kompeten sehingga
kebanyakan orang memandang sebelah mata terhadap koperasi, padahal koperasi
didirikan sebagai soko‐guru ekonomi
nasional.
Untuk memberdayakan koperasi agar
dapat menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada sebagai akibat dari
krisis yang terjadi, Pemerintah menyesuaikan landasan hukum koperasi. Yang
tertuang dalam perubahan definisi koperasi dalam setiap peraturan
perundang-undangan yang berlaku di indonesia. Pemerintah menerbitkan uu no.17 tahun
2012 perkoperasian sebagai
pengganti uu no.25 tahun 1992. Pembaharuan undang-undang tersebut
diharapkan untuk pembangunan koperasi untuk mewujudkan koperasi yang kuat dan
mandiri, mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip koperasi dan dapat
menyesuaikan dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global, dalam arus
ekonomi globalisasi dan liberalisasi.
Dalam Undang-undang (UU) RI Nomor 17
Tahun 2012 tentang perkoperasian. Mengatur tentang ketentuan nilai dan prinsip
koperasi, pemberian status badan hukum, permodalan, kepengurusan, kegiatan
usaha simpan pinjam koperasi dan peranan pemerintah.
UU RI Nomor 17 Tahun 2012, Ditetapkannya badan hukum
dengan legalitas akta otentik dengan adanya landasan hukum, anggaran dasar
memperjelas keberadaan organisasi koperasi,.
Yang bermakna koperasi mesti menjadi pelaku ekonomi sesungguhnya dan suatu saat
akan melakukan hal-hal yang bersifat perdata. (Setyo Heriyanto, 2013)
Koperasi harus dipandang sebagai suatu sistem ekonomi
yang memiliki ciri-ciri mandiri, seperti halnya sistem-sistem ekonomi lainnya.
Kemandirian merupakan salah satu prinsip dasar koperasi. Dalam penjelasan atas
undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2012 tentang perkoperasian, yang
dimaksud dengan “kemandirian” adalah dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung
pada pihak lain yang dilandasi oleh suatu kepercayaan kepada pertimbangan,
keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Dalam kemandirian terkandung pula
pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan
perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri. (Lembar Negara
tahun 2012 no 212)
Akan tetapi
dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2012 pada pasal 66 ayat 2 yang menyatakan bahwa
modal koperasi bisa juga datang dari modal penyertaan (luar) dan hal ini dapat
melemahkan atau menghapus unsur keswadaayaan modal anggota. (Paskalis X.H dan
Kosma LB, 2013)
Permasalahan lain yang dihadapi dalam pemberdayaan
koperasi adalah belum meluasnya pemahaman tentang koperasi sebagai badan usaha
yang memiliki struktur kelembagaan dan insentif yang unik/khas dibandingkan
dengan badan usaha lainnya. Di samping itu, masih banyak masyarakat yang kurang
memahami prinsip-prinsip dan praktik-praktik yang benar dalam berkoperasi.
Pelegalan koperasi sebagai badan hukum dengan adanya
landasan hukum dan anggaran dasar merupakan tahap awal pembentukan organisasi
koperasi yang professional. Konsep Good governance adalah konsep pembaharuan
untuk kantor pemerintah. Terlebih dalam aplikasinya berkembang sebagai konsep
good corporate governance”. Organisasi terkelola dengan baik atau menerapkan
good governance, maka organisasi ini terkelola oleh sistem, bukan oleh orang
(subyektif). Kesiapan, kelengkapan aturan, mekanisme di internal organisasi
koperasi menciptakan satu kondisi yang memungkinkan mesin organisasi berjalan
mengikuti system yang terbentuk itu. Disinilah letak kunci good governance
cooperative, sebagai upaya dan instrumen untuk menata organisasi untuk mampu
terkelola di atas sistem. (Prijambodo Widiaiswara, 2012)
1.2 Rumusan Masalah
Bagaimana bentuk Pemberdayaan koperasi melalui program
koperasi mandiri dengan disahkannya Undang-Undang baru yaitu Undang-Undang No
17 tahun 2012?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Definisi dan Landasan Koperasi
Koperasi berasal dari bahasa Latin, yaitu co yang
berarti bersama dan operare berarti bergerak berusaha. Jadi secara singkat
dalam koperasi harus ditunjukkan kebersamaan dalam menjalankan usaha (Suratal
HW, 1993).
Definisi koperasi
menurut (international cooperative
alliance) ICA, adalah perkumpulan otonom dari
orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan
aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang
dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis.
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. (Bab I, Pasal 1)
Menurut UU terbaru No 17 Tahun
2012. Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan
hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk
menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan